Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina  Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD Amran Sulaiman Dilantik jadi Mentan, Langsung Menjalankan Tugas Penjelasan BMKG Soal Makassar dan Sekitarnya di Guyur Hujan 

Pemerintahan · 4 Mar 2022 WITA ·

Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan


 Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan Perbesar

PHINISICE.ID, Makassar– Banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.

Membuat pihak Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.

Baruga Adhyaksa Restorative Justice House namanya. Tempat ini terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang. Yang baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/22).

Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

“Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny.

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Luncurkan 47 unit Home Care Low Carbon Dottoro’ta

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni pasal 351 Khup yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri. (*)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Disperindag Sulsel dan Pemkot Palopo Bekerja Sama Gelar Pasar Murah 

5 November 2023 - 14:23 WITA

Silaturahmi ke Kedatuan Luwu, Bahtiar Baharuddin Dihadiahi Keris Sapukala 

5 November 2023 - 14:19 WITA

Siapkan Lahan, Pangdam XIV Hasanuddin Support Program Budidaya Pisang Pemprov Sulsel

1 November 2023 - 21:46 WITA

Pemprov Sulsel Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 

1 November 2023 - 21:39 WITA

Januari – September 2023, Investasi di Sulsel Capai Rp12,418 Triliun

1 November 2023 - 12:26 WITA

Kapal Pinisi dan Rumah Tongkonan Toraja Jadi Beground HUT Kota Makassar ke-416

31 Oktober 2023 - 20:19 WITA

Trending di Pemerintahan