Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan

  • account_circle Phinisice
  • calendar_month Jum, 4 Mar 2022
  • visibility 2

PHINISICE.ID, Makassar– Banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.

Membuat pihak Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.

Baruga Adhyaksa Restorative Justice House namanya. Tempat ini terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang. Yang baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/22).

Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

“Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny.

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni pasal 351 Khup yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri. (*)

Penulis

Informasi Indonesia dan Dunia Terbaru Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong ASN Pemkot Makassar Pahami Manajemen Keprotokoleran, Danny: Kedisiplinan!

    Dorong ASN Pemkot Makassar Pahami Manajemen Keprotokoleran, Danny: Kedisiplinan!

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle Phinisice
    • visibility 1
    • 0Komentar

    MAKASSAR |  Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN dalam Manajemen Keprotokoleran di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu (9/08/2023). Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Makassar ini menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Agus Fatoni sebagai keynote speaker. Sebagai daerah […]

  • Launching Galeri UMKM di

    Ketua TP PKK Kota Makassar Launching Galeri UMKM di Trans Studio

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Phinisice,Makassar– Indira Yusuf Ismail, Ketua TP PKK Kota Makassar yang juga Ketua Dekranasda Launching Galeri UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, yang kini hadir di Trans Studio Mall, Jumat (2/09), Kemarin. Indira Yusuf Ismail, menyampaikan apresiasinya atas inovasi yang telah dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar. “Hal ini patut diapresiasi atas inovasi yang […]

  • Ketua TP PKK Makassar

    Ketua TP PKK Makassar : Longwis Cegah Trafficking

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Phinisice.id,Makassar– Ketua TP PKK Makassar Tim Penggerak PKK Kota Makassar melalui POKJA I, gelar sosialisasi Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT). Sosialisasi di gelar di Lorong Jaya, Sibutung, Jumat (19/08/2022). Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail dalam kesempatan tersebut menjelaskan bagaimana peran Lorong Wisata dalam mencegah terjadinya Trafficking. “Benahi lorong ta’, saling peduli dengan […]

  • Ingin Ulang Kesuksesan Lorong

    Ingin Ulang Kesuksesan Lorong Pengendali Inflasi, BI Ingin Berkontribusi di Longwis

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Phinisice.id,Makassar  – Ingin Ulang Kesuksesan Lorong , Bank Indonesia siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk menyukseskan sejumlah program, utamanya Lorong Wisata. Hal ini terungkap saat Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Causa Iman Karana bertemu Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Jalan Amirullah, Jumat (19/08). “Saya lihat masih gencar penataan lorong ini […]

  • Indira Yusuf Ismail Turut Sukseskan

    Indira Yusuf Ismail Turut Sukseskan Ojol Day, Pesan Langsung Lewat Aplikasi

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 1
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Indira Yusuf Ismail Turut Sukseskan , Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail turut memanfaatkan layanan transportasi online saat menjalani aktifitasnya, Selasa (25/10). Setiap hari Selasa telah ditetapkan sebagai Ojol Day.   Dia tetap mengindahkan Ojol Day meskipun kebijakan ini dikeluarkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bagi seluruh ASN, Laskar Pelangi, […]

  • Gubernur Sulsel Alokasikan Bantuan Keuangan untuk 11 Desa

    Gubernur Sulsel Alokasikan Bantuan Keuangan untuk 11 Desa

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle Phinisice
    • visibility 1
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mendorong untuk pengentasan Desa Sangat Tertinggal di Sulsel. Berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, bahwa Desa Sangat Tertinggal di Sulsel menurun. Jika tahun 2021, jumlah Desa Sangat Tertinggal berjumlah 38. Terbaru, tahun 2022 turun dan menjadi tinggal 11 Desa Sangat Tertinggal. […]

expand_less
Verified by MonsterInsights