Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina  Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD Amran Sulaiman Dilantik jadi Mentan, Langsung Menjalankan Tugas Penjelasan BMKG Soal Makassar dan Sekitarnya di Guyur Hujan 

News · 25 Mar 2022 WITA ·

PD Pasar Makassar Raya Segel Ratusan Lods dan Kios Di Pasar Panakukang


 PD Pasar Makassar Raya Segel Ratusan Lods dan Kios Di Pasar Panakukang Perbesar

Makassar — PD Pasar Makassar Raya Satuan Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap ratusan tempat usaha atau Lods di Pasar Panakukang, Jalan Pasar Hoby, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Kamis 24 Maret 2022, Kemarin. Kurang lebih 108 Lods di Pasar Panakukang disegel. Lantaran pedagang sudah tidak melakukan pembayaran alias menunggak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Pasar Panakukang, ST Fridayanti, ia mengatakan
beberapa pedagang yang mempunyai kewajiban itu tidak terlaksanakan dan kami melakukan hal tersebut sesuai aturan yang ada di PD Pasar berdasarkan Perda no 12 Tahun 2004, dan Perwali No. 1 tahunn 2004 .

” Sebelumnya kami memberikan penyampaian Pertama, Kedua dan Ketiga jadi jedah jedah waktu yang sebenarnya yang harus kami tegakkan aturan sepuluh hari. Namun, Karena kami punya bijaksana terhadap pedagang tidak apa – apa yang penting jelang waktunya ini dari bulan satu sampai bulan tiga, “jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Fridayanti, penyegelan tersebut sesuai dari data yang diterima di lapangan kurang lebih 108 lods dan kios yang rencananya akan ditutup/segel kalau tidak melakukan pembayaran per Hari ini.

” Kami selalu bijak, setelah kami berikan ultimatum seperti itu mereka (pedagang) punya inisiatif kami berikan lagi kebijakan jadi tahun berjalan tiga bulan hingga maret. Sebahagian ada yang lakukan pembayaran selama enam bulan.Tiga bulan berjalan tiga bulan tunggakan. Bahkan ada yang berjanji ingin melakukan pembayaran esok harinya, “tambahnya.

Baca Juga :  Sukseskan Makassar Metaverse Perumda Pasar Permudah Pelayanan Lewat Website

” Kami himbau ke pedagang bahwa memang aturan aturan yang ada di pasar memang ada sesuai perda. Dan kami di PD Pasar tidak serta merta melaukan hal hal tersebut kalau tidak ada regulasi yang kami jadikan acuan untuk melakukan tindakan di Pasar. Dan semoga apa yang dilakukan ini sekiranya pedagang dapat memahami kewajibannya dan tidak terjadi lagi penunggakan,”tukas (Frhn/red).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Kasus Kebakaran di Makassar Capai 359 Kali pada 2023

7 November 2023 - 12:11 WITA

Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Ini Pesan Idris Kadir ke Mahasiswi UIN

6 November 2023 - 22:57 WITA

Sekda Kota Makassar Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Stranas PK

6 November 2023 - 22:30 WITA

Deklarasi Pemilu Damai dan Netralitas ASN Digelar di Lapangan Pancasila Palopo 

5 November 2023 - 14:15 WITA

SSDM Polri Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Tanam Pohon di Bogor

5 November 2023 - 12:51 WITA

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi

3 November 2023 - 20:59 WITA

Trending di News