Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice 

  • account_circle Phinisice
  • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
  • visibility 34

Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

kabareskrim Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik  harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan, (Aco/**).

Penulis

Informasi Indonesia dan Dunia Terbaru Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Makassar  Buka Mukernas-Munaslub Perhimpunan Indonesia Tionghoa

    Walikota Makassar  Buka Mukernas-Munaslub Perhimpunan Indonesia Tionghoa

    • calendar_month Kam, 1 Jun 2023
    • account_circle Phinisice
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MAKASSAR–  Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto secara resmi membuka Mukernas IV dan Munaslub II Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) 2023. “Dengan ucapan, Bismillahirrahmanirrahim, izinkan saya membuka Mukernas IV dan Munaslub II Perhimpunan Indonesia Tionghoa,” kata Ramdhan Pomanto disambut tepuk tangan Peserta Mukernas IV dan Munaslub II Perhimpunan INTI dalam acara Gala Dinner di Kediaman Wali […]

  • Basarnas cari Pendaki  yang Dikabarkan Hilang di Gunung Bawakaraeng 

    Basarnas cari Pendaki  yang Dikabarkan Hilang di Gunung Bawakaraeng 

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle Phinisice
    • visibility 58
    • 0Komentar

    GOWA | Satu dari enam belas orang yang tengah mendaki gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa sementara dalam proses pencarian hari ketiga pada Minggu (3/9) oleh tim sar gabungan. “Mereka rombongan naik ke Gunung Bawakaraeng melalui Jalur Tassosso pukul 06.00 wita pada Jumat (1/9) namun salah satu pendaki terpisah dari rombongan, atas nama Bahri berusia 61 tahun […]

  • Korem 132/TDL Gelar Komunikasi Sosial dengan KB TNI

    Korem 132/TDL Gelar Komunikasi Sosial dengan KB TNI

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Palu – Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Toto Nurwanto, S.I.P, M.Si., didampingi Kasi Ter Kasrem 132/Tdl, Kolonel Inf Fifin Zudy Syaifuddin, S.Pd menggelar Komunikasi Sosial Pembinaan dan pemberdayaan Keluarga Besar TNI Sulawesi Tengah dengan tema “SDM Keluarga Besar TNI Unggul, NKRI Kuat” bertempat di Aula Manggala Sakti Makorem 132/Tdl, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/11/2022). Danrem […]

  • Gubernur Sulsel Lepas Peserta

    Gubernur Sulsel Lepas Peserta Anti Malas Bergerak, 10.000 Langkah Tiap Hari

    • calendar_month Ming, 26 Jun 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan melepas peserta Sulsel Anti Mager (Malas Bergerak) Pastikan 10.000 Langkah Ta Setiap Hari di Center Point of Indonesia (CPI), Minggu, 26 Juni 2022. Peserta terdiri ASN dan Non-ASN lingkup dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel dan keluarga. Demikian juga Andi Sudirman dan istri bersama keluarga hadir dengan tema dress […]

  • Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

    Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2023
    • account_circle Phinisice
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA | Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR. Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap. “VW merupakan […]

  • Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD

    Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Phinisice
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA | Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 25 Oktober 2023. Pelantikan tersebut digelar berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Dalam pelantikan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Agus […]

expand_less
Verified by MonsterInsights