Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina  Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD Amran Sulaiman Dilantik jadi Mentan, Langsung Menjalankan Tugas Penjelasan BMKG Soal Makassar dan Sekitarnya di Guyur Hujan 

News · 16 Jun 2022 WITA ·

Sekdis Ferdi Muhtar Apresiasi Kinerja Perusahaan Perumda Pasar Makassar Raya 


 Sekdis Ferdi Muhtar Apresiasi Kinerja Perusahaan Perumda Pasar Makassar Raya  Perbesar

Makassar– Dinas Ketahanan Pangan Kota Makasar menggelar kegiatan koordinasi singkronisasi dan pelaksanaan distribusi pangan pokok dan pangan lainnya. Yg dilaksanakan di Hotel Horison jalan Jend. Sudirman. Rabu (15-06-2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah SKPD terkait dan pihak keamanan baik dari kepolisian maupun TNI. Termasuk Perumda Pasar Makassar sebagai ujung tombak perputaran bahan pangan di Makassar.

Dalam kegiatan ini dibahas bagaimana pendataan dan pengawasan itu sangat penting dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan pendistribusian di pasaran. Selain pentingnya menjaga kualitas bahan pangan agar tidak merugikan masyarakat. Sebagaimana disampaikan Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, Ferdi Muhtar.

Pada kesempatan itu, Ferdi juga mengapresiasi kerja-kerja dari Staf Perumda Pasar Makassar. “Kami sangat berterimaksih kepada staf dari Perumda Pasar yang telah berkontribusi setiap saat dalam memberikan data dan informasi harga di Pasar-Pasar.” Ujarnya dalam sambutannya.

Sementara dari pihak kepolisian Polrestabes sendiri menghimbau kepada para. distributor maupun palaku usaha agar senantiasa melakukan penjualan atau pendistribusian secara Jujur dan bijak. Dan diharapkan agar mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang dinilai dapat merugikan masyarakat yang biasanya sering mengambil kesempatan dalam setiap moment tertentu.

“Kami himbau kepada para distributor maupun pelaku usaha agar tidak mengambil kesempatan dalam setiap momen. Karena biasanya ada beberapa yang begitu. Menaikkan harga atau melakukan penimbunan pada saat orang butuh. Nah itu termasuk pelanggaran.” Tegas Iptu, Abd. Syukur selaku Kepala Unit Babinkamtibmas Polrestabes Makassar.

Baca Juga :  Walikota Danny Akrabkan Budaya Makassar Kepada Ratusan Jenderal MNEK dalam Gala Dinner

Menurutnya tindakan seperti itu sudah menyalahi aturan dan merugikan masyarakat umum. Dan pelaku dapat dijerat dengan hukum, (**).

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Kasus Kebakaran di Makassar Capai 359 Kali pada 2023

7 November 2023 - 12:11 WITA

Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Ini Pesan Idris Kadir ke Mahasiswi UIN

6 November 2023 - 22:57 WITA

Sekda Kota Makassar Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Stranas PK

6 November 2023 - 22:30 WITA

Deklarasi Pemilu Damai dan Netralitas ASN Digelar di Lapangan Pancasila Palopo 

5 November 2023 - 14:15 WITA

SSDM Polri Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Tanam Pohon di Bogor

5 November 2023 - 12:51 WITA

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi

3 November 2023 - 20:59 WITA

Trending di News