Eks Kader PDIP Sebut Peran Sentral Hasto dalam Proses PAW Harun Masiku
- account_circle Phinisice
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 29

Eks Kader PDIP Sebut Peran Sentral Hasto dalam Proses PAW Harun Masiku (image: Antara Foto/Muhammad Adimaja/YU)
Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, menyampaikan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki peran dominan dalam proses tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Saeful saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025), dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku sebagai terdakwa kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti tidak adanya surat tugas resmi dari partai kepada Saeful terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Hakim mempertanyakan apakah perintah itu bersifat pribadi dari Hasto atau merupakan mandat institusional dari partai.
“Saat itu tidak ada surat tugas untuk urusan ini,” ujar Saeful menanggapi pertanyaan hakim.
Meski demikian, Saeful menegaskan bahwa dirinya memaknai setiap keputusan partai sebagai perintah yang wajib dijalankan. Ia juga menyebut seluruh kader partai, termasuk dirinya, adalah bawahan Hasto dalam konteks struktural partai.
“Saya merasa bagian dari tim pendukung sekretariat, dan meski tidak ada penetapan resmi, kami menganggap diri sebagai staf karena menjalankan fungsi yang serupa,” jelasnya.
Hakim turut menyinggung pernyataan Saeful dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya sebagai staf Hasto. Meski tak tercatat secara resmi dalam struktur organisasi partai, Saeful menyatakan bahwa perintah dan koordinasi dengan Hasto dilakukan secara langsung dan rutin.
Dalam kesaksiannya, Saeful mengakui selalu melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto. Ia juga membenarkan bahwa seluruh aktivitas dalam konteks itu dikomunikasikan kepada Sekjen PDIP tersebut.
Adapun Hasto Kristiyanto saat ini didakwa menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, yang telah berstatus buron sejak Januari 2020. Ia disebut memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak, termasuk merendam ponsel agar tak dapat dilacak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta guna memuluskan proses PAW Harun Masiku untuk periode 2019–2024.
Cek Berita dan Artikel Lainnya Follow channel PHINISICE.ID di [ WhatsApp ]