Kasus Kredit Bermasalah Sritex Negara Rugi Rp 692 Miliar, Bos Perusahaan Ditersangkakan
- account_circle Phinisice
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 19

Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 692 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari fasilitas pinjaman yang diterima Sritex dari berbagai lembaga perbankan, termasuk bank milik negara dan bank pembangunan daerah. Namun, pinjaman tersebut bermasalah dan hingga Oktober 2024 tercatat belum terbayarkan senilai Rp 3,5 triliun lebih.
“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Nilai tagihan yang belum dilunasi per Oktober 2024 mencapai Rp 3,58 triliun,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil penyidikan, Kejagung mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Ditemukan bahwa prosedur yang seharusnya dijalankan dalam pemberian pinjaman tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“ZM, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI, dan DS dari Bank BJB, diketahui memberikan fasilitas kredit tanpa melakukan analisis risiko secara mendalam serta melanggar prosedur internal yang berlaku,” jelas Qohar.
Kredit yang diberikan pun diduga kuat disalahgunakan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional, justru dipakai oleh Iwan Setiawan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak mendukung produktivitas perusahaan.
“Penggunaan dana ini menyimpang dari tujuan awal kredit, yakni sebagai modal kerja. Akibat penyalahgunaan tersebut, Sritex gagal membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo,” lanjutnya.
Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian signifikan. Dari total nilai kredit yang belum dilunasi, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 693 miliar.
“Kerugian negara yang timbul dari pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan ini mencapai Rp 692.980.592.188,” tegas Qohar.
Selain Iwan Setiawan, dua pejabat perbankan lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp ]