Phinisice. Id,Jakarta – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
“Ini sungguh menjadi sebuah fenomena yang membuat prihatin. Aturan HET sudah dicabut Kemenko Perekonomian, tidak lagi Rp14 ribu, tetapi diserahkan pada fluktuasi pasar. Sehingga terpantau harga 1 liter migor kemasan bisa Rp23-25 ribu,” tutur Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Kamis (17/3).
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, HET minyak goreng curah naik dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter.
“Minyak curah non kemasan akan tetap di Rp14 ribu karena akan ada subsidi,” ujar Emil.
Lebih lanjut Kang Emil mengungkapkan produksi dan distribusi minyak goreng adalah kewenangan pusat. Namun, jika ada kendala di lapangan, pemerintah daerah juga terus mencari cara agar minyak goreng selalu tersedia dan harga tetap terjangkau.
“Operasi pasar adalah salah satu caranya yang terus pemerintah provinsi lakukan. Pasalnya, stok untuk operasi pasar juga terbatas. Kang Emil berharap situasi segera berubah dengan solusi konkret dari pemerintah pusat. Hal ini khususnya soal suplai dan harga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Iendra Sofyan menyatakan Pemprov Jabar akan mengikuti kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Hal ini untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat berjalan efisien di lapangan.
“Polri sendiri sudah menugaskan kepada polda dan barisan di polres untuk melakukan investigasi atau pengawasan seluruh distributor supaya kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan ini bisa berjalan dengan baik, sehingga suplai minyak lebih merata,” tutur Iendra.
Ia menambahkan pihaknya akan tetap mengupayakan agar semua kebutuhan minyak goreng terpenuhi di seluruh kabupaten/kota.
“Kapolda Jabar juga sudah menargetkan dari hari kemarin sampai pekan depan (minyak goreng) harus sudah ada di masyarakat.