Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina  Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD Amran Sulaiman Dilantik jadi Mentan, Langsung Menjalankan Tugas Penjelasan BMKG Soal Makassar dan Sekitarnya di Guyur Hujan 

News · 5 Des 2022 WITA ·

Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos, Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf


 Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos, Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf Perbesar

Makassar — Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif  Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap AIPDA AKSAN oknum anggota polres Toraja terkait penyebaran Video testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri Di Medsos

 

Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif  “Ya saudara Aipda A dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri, “ungkap Kabid Humas.

 

Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

 

Dalam testimoninya Aipda Mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari polres Palopo ke Polres Toraja, ia Juga jelaskan video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun ternyata menyebar ke publik.

 

Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, mau sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta.

 

Kabid Humas berharap dengan adanya pernyataan Aipda A ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda A.

 

Komang kemudian menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti.

Baca Juga :  Pengoperasian Listrik 24 Jam di Pulau Lae-Lae Diresmikan Gubernur Sulsel

 

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa perbuatan AIPDA AKSAN telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik, (**).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Kasus Kebakaran di Makassar Capai 359 Kali pada 2023

7 November 2023 - 12:11 WITA

Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Ini Pesan Idris Kadir ke Mahasiswi UIN

6 November 2023 - 22:57 WITA

Sekda Kota Makassar Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Stranas PK

6 November 2023 - 22:30 WITA

Deklarasi Pemilu Damai dan Netralitas ASN Digelar di Lapangan Pancasila Palopo 

5 November 2023 - 14:15 WITA

SSDM Polri Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Tanam Pohon di Bogor

5 November 2023 - 12:51 WITA

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi

3 November 2023 - 20:59 WITA

Trending di News