Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aduh, Sungguh Tega, Pria di Gowa Cabuli Anak Kandungnya

  • account_circle Phinisice
  • calendar_month Sel, 26 Apr 2022
  • visibility 57

Gowa — Seorang pria di Kabupaten Gowa, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali, karena korban dibawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.

Melalui Presconfrence pada Senin (25/4), Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan bahwa pelaku yakni AS (44) diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kel.Lembang Parang Kec.Barombong Kab Gowa beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kab.Bone Pada Tahun 2016, dimana saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.

” Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban, dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim.

Dirinya menambahkan bahwa pada Tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal yaitu tepatnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya. Pada bulan September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan,” terangnya.

Lanjut AKP Boby Rachman menuturkan, pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.

Adapun pasal yang dijeratkan oleh Pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Hingga kini pelaku tersebut harus menjani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di Polres Gowa, (Harus/**).

Penulis

Informasi Indonesia dan Dunia Terbaru Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Gammara Hotel Berikan Ucapan Selamat HUT Basarnas Ke 50 Tahun 

    FOTO: Gammara Hotel Berikan Ucapan Selamat HUT Basarnas Ke 50 Tahun 

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PHINISICE.id –Peringatan HUT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ke 50 Tahun yang digelar di Gedung Shelter Kantor Basarnas Sulsel dihadiri sejumlah mitra diantaranya Gammara Hotel yakni Ibu Ayu dan team memberikan ucapan selamat hari jadi kepada Basarnas Sulsel dan menyempatkan foto bersama Kepala Basarnas Sulsel, Selasa 1 Maret 2022.

  • Ferdy Sambo Tidak Benar

    Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Phinisice.id,Jakarta– Ferdy Sambo Tidak Benar , Polri memastikan bahwa adanya kabar ataupun informasi yang menyatakan ditemukannya bunker yang berisikan uang sebanyak Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo, tidak benar. “Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen […]

  • MNEK Sukses, Lantamal VI Nyatakan Kesiapan Dukungan dan Kolaborasi di Event F8 Makassar

    MNEK Sukses, Lantamal VI Nyatakan Kesiapan Dukungan dan Kolaborasi di Event F8 Makassar

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Phinisice
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MAKASSAR- Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2023 sukses digelar di Makassar. Keberhasilan event internasional ini menuai apreasiasi berbagai kalangan. Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Amir Kasman menghaturkan terima kasih kepada Pemkot Makassar yang telah mendukung pelaksanaan MNEK 2023. Dantamal VI Makassar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Amir Kasman pun menyatakan kesiapan […]

  • Danny Pomanto Ajak Warga

    Danny Pomanto Ajak Warga Hidup Sehat, Serukan Makassar Sehat Dengan Rebusan

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Makassar — Danny Pomanto Ajak Warga , 6 Polemik minyak goreng di masyarakat membuat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mengambil inisiatif untuk kembali melakukan kebiasaan dulu yakni mengkonsumsi makanan rebus. Danny Pomanto mengajak semua warga Makassar untuk merebus bahan makanan sebagai solusi akan kelangkaan juga melambungnya harga minyak goreng di pasaran. Inisiasi tersebut […]

  • Grand Opening Green Kafe 22, Menyiapkan Berbagai Sarana dan Fasilitas

    Grand Opening Green Kafe 22, Menyiapkan Berbagai Sarana dan Fasilitas

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PHINISICE.ID,  Makassar —  Satu lagi, tempat nongkrong baru yang hadir di Kota Makassar yakni Green Kafe 22 lokasi jalan Andi Tonro No 29 F Makassar. Tempat yang menghubungkan antara kabupaten/kota yakni kabupaten Gowa dan kota Makassar. Pemilik Kafe 22 yakni Gerhanita Syam menyampaikan jika dirinya sengaja membuat kafe 22 atau Green Kafe 22 karena ia […]

  • Syarat  Terbaru Diberlakukan Di Bandara Sultan Hasanuddin

    Syarat Terbaru Diberlakukan Di Bandara Sultan Hasanuddin

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • account_circle Phinisice
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PHINISICE.ID, Maros — Mulai 8 Maret 2022, syarat perjalanan terbaru telah diberlakukan di Bandara Sultan Hasanuddin. Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni sebagai berikut: 1. PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster) […]

expand_less
Verified by MonsterInsights
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/