PHINISICE.ID, Makassar — Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, Sabtu (26/2) mengatakan bahwa pihak petugas pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba amankan 5 bungkus kristal bening diduga sabu sabu.
Kronologisnya adalah pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 11.50 Wita, dua orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus Mie goreng isi 2 (jumbo), 4 bungkus Mie goreng, 2 bungkus Bakso, dan 1 pasang sendal yang dibawa pengunjung inisal C ( 22 tahun ).
Saat penggeledahan di Sandal yang kiri didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal warna bening dan disandal yg kanan terdapat 2 (dua) bungkus serbuk kristal warna bening. Barang tersebut diduga sabu sabu. Barang tersebut oleh pengunjung inisial C akan diberikan untuk Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial J.
Kalapas Bulukumba Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan 5 bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu sabu tersebut kepada kasat narkoba AKP. Baharuddin S.Pdi.
Pengunjung inisial C, orang yang membawa sendal yang didalamnya ada kristal bening diduga sabu sabu tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu minta kalapas dan Karutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas Rutan. Utamanya penguatan pada Pengamanan Pintu Utama ( P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan. Selain itu kakanwil Harun minta jajarannya lakukan deteksi dini dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (Fgr/**).