Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina  Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD Amran Sulaiman Dilantik jadi Mentan, Langsung Menjalankan Tugas Penjelasan BMKG Soal Makassar dan Sekitarnya di Guyur Hujan 

News · 21 Feb 2022 WITA ·

Bidpropam Polda Laksanakan Operasi Penertiban Lampu Strobo dan Sirine


 Bidpropam Polda Laksanakan Operasi Penertiban Lampu Strobo dan Sirine Perbesar

PHINISICE.ID, Banten —  Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho pimpin langsung Operasi penertiban strobo serta sirene yang digunakan oleh Kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor pribadi yang memasuki Polda Banten, yang di gelar oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Banten pada Senin (21/02).

Bahwa untuk Pelaksanaan Penertiban Strobo, Rotator, Sirene dilarang digunakan pada kendaraan yang bukan peruntukannya sebagaimana Surat dari Kadiv Propam Polri tentang larangan Penyalahgunaan strobo, rotator, sirene, TNKB Dinas, Khusus dan Rahasia.

Sehubungan dengan hal tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten menggelar operasi penegakan tata tertib Disiplin anggota Polri, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Banten Nomor ; Sprint/150/I/HUK.12.10/2022, Tanggal 28 Januari 2022,  dengan sasaran kepada Anggota Polri dan ASN Polri dengan melakukan  Pemeriksaan kelengkapan diri perorangan dalam rangka antisipasi Penyebaran Covid-19.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto didampingi Plh.Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten Kompol Asep Jamaluddin, Kaurbinplin Kompol Asroji, beserta Personel dari Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, sebanyak 25 Personel.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan,”Bahwa dalam pelaksanan penegakan tata tertib Disiplin dengan sasaran anggota Polri dan ASN Polri, pemeriksaan meliputi Kelengkapan diri perorangan, dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu penggunaan masker, Seragam Polri (Gampol), Sikap tampang, kelengkapan Surat nyata diri, kelengkapan surat Kendaraan bermotor baik dinas Polri Penertiban STNK-BD dan TNK-BD Polri maupun pribadi,” kata Yudho Hermanto.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2 April 2022

Lanjutnya penggunaan strobo bukan Kendaraan dinas, kepada Personel Polda Banten dan ASN Polda Banten, saya berharap agar Personil Subbid Provos yang melaksanakan tugas tersebut dilaksanakan penuh tanggung jawab, tindak tegas, terukur sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, guna mendisiplinkan anggota Polda Banten supaya disiplin sebagaimana ketentuan, peraturan yang berlaku di Polri, ” ujar Yudho Hermanto.

Kegiatan berlangsung dengan menggunakan protokol kesehatan, mencuci tangan menggunakan handsanitizer, pengecekan suhu, menggunakan masker, dan menjaga jarak. (Co/**).

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Kasus Kebakaran di Makassar Capai 359 Kali pada 2023

7 November 2023 - 12:11 WITA

Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Ini Pesan Idris Kadir ke Mahasiswi UIN

6 November 2023 - 22:57 WITA

Sekda Kota Makassar Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Stranas PK

6 November 2023 - 22:30 WITA

Deklarasi Pemilu Damai dan Netralitas ASN Digelar di Lapangan Pancasila Palopo 

5 November 2023 - 14:15 WITA

SSDM Polri Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Tanam Pohon di Bogor

5 November 2023 - 12:51 WITA

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi

3 November 2023 - 20:59 WITA

Trending di News