Phinisice.id, jakarta-youtuber Arief Muhammad tegaskan tak ada unsur yang membuatnya harus mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil menjual mobil Porsche kepada Doni Salmanan.
Kemudian Arief memberikan contoh mudah untuk memperjelaskan keterangannya.
“Sama saja kayak dia belanja tas di GUCCI LV Plaza Indonesia. Secara konteks sudah beda banget,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan serta pencurian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option.
Doni sempat menjalani pemeriksaan Selasa (8/3/2022) sebagai saksi. Statusnya segera berubah menjadi tersangka pada Rabu (9/3/2022) dalam pemeriksaan yang dilakukan lebih dari 13 jam itu.
Di hari itu juga polisi menahan Doni Salmanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.