Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina  Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD Amran Sulaiman Dilantik jadi Mentan, Langsung Menjalankan Tugas Penjelasan BMKG Soal Makassar dan Sekitarnya di Guyur Hujan 

Nasional · 10 Sep 2022 WITA ·

Tarif Ojol Naik, Berikut Tarifnya Sesuai Zona Wilayah


 Ilustrasi  Tarif Ojol Naik, Berikut Tarifnya Sesuai Zona Wilayah Perbesar

Ilustrasi Tarif Ojol Naik, Berikut Tarifnya Sesuai Zona Wilayah

Phinisice.id, Jakarta —Tarif Ojol Naik, Berikut , Kenaikan tarif ojek online (ojol) terbaru berlaku mulai hari ini. Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Tarif Ojol Naik Berikut  dibagi menjadi tiga zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Kemenhub telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol yang berlaku hari ini sejak Rabu lalu. Pengumuman disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Rincian Kenaikan Tarif Baru Ojol:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Baca Juga :  Divhumas Polri Raih Presisi Award Atas Prestasi Strategi Komunikasi Publik

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000, (***).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

6 November 2023 - 14:30 WITA

Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina Diberangkatkan

6 November 2023 - 08:50 WITA

Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina 

4 November 2023 - 14:41 WITA

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

3 November 2023 - 22:08 WITA

7.500 Rumah Tangga Tidak Mampu di Sulawesi Selatan Terima Program BPBL

3 November 2023 - 21:20 WITA

Pembangunan PLTS untuk Sistem Kelistrikan Andal dan Ramah Lingkungan di IKN

3 November 2023 - 07:38 WITA

Trending di Nasional