Menu

Mode Gelap
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina  Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf AD Amran Sulaiman Dilantik jadi Mentan, Langsung Menjalankan Tugas Penjelasan BMKG Soal Makassar dan Sekitarnya di Guyur Hujan 

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2023 WITA ·

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu


 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Perbesar

BANTEN |  DAH (33 tahun) pelaku pengedar narkoba jenis sabu dicokok Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di jalan raya Cikande – Pamarayan, tepatnya di Kampung Gabus, Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 40 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, lakban serta handphone sebagai sarana transaksi.

“Tersangka berinisial DAH merupakan juru parkir ditangkap setelah bertransaksi dengan tim satgas yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (17/10/2023).

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 10.00. AKBP Wiwin mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut Tim satgas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi yang sudah ditentukan. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

“Setelah transaksi berlangsung, petugas kemudian menangkap tersangka. Dua paket sabu diamankan,” kata Kapolres.

Selanjutnya, tim satgas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 39 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

Baca Juga :  Astaga, Harap Hati-Hati! Oknum Penipu Catut Nama Wali Kota Makassar di Facebook 

“Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat lebih dari 28 gram,” terangnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil keterangan tersangka, diakui mendapat titipan sabu dari orang yang mengaku bernama Ojol (DPO) warga Jakarta Barat untuk dijual.

“Tersangka menjalankan bisnis ini sudah 1 bulan. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa menggunakan sabu secara gratis,” tambah Michael.

Michael juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang hasil penjualan kepada Ojol, kemudian mendapatkan sabu kembali.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan tim satgas sedang berusaha keras untuk menangkap Ojol (DPO) yang disebut sebagai pemasok sabu,” tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka DAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (mas).

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Team

Baca Lainnya

Dalam Waktu 3×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Meringkus 11 Pelaku Copet, Jambret dan Curat

31 Oktober 2023 - 19:41 WITA

Kapolda Sulsel Konferensi Pers kasus pembunuhan Berencana di Gowa

6 Oktober 2023 - 20:40 WITA

Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Lipu

29 Agustus 2023 - 12:01 WITA

Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Biringkanaya, Warga Keluhkan Pembusuran Dan Parkir Liar

4 Agustus 2023 - 22:46 WITA

Berikut Pesan Kapolres Gowa Kepada Pejabat Baru Usai Pimpin Sertijab

4 Agustus 2023 - 22:43 WITA

13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak

2 Agustus 2023 - 23:04 WITA

Trending di Hukum & Kriminal